Syahrul Aidil Maazat Soroti Pasal 34 UUD 1945, Konsisten Interupsi Paripurna Demi Nasib Fakir Miskin

Faktacepat.id – Riau, Di tengah dinamika rapat paripurna yang sering berjalan formal dan penuh agenda seremonial, muncul satu nama yang terus memanfaatkan forum tersebut untuk mengingatkan pemerintah tentang amanat konstitusi. Ia adalah Syahrul Aidil Maazat, anggota dewan yang sejak awal masa jabatannya pada 2024 hingga saat ini tercatat sebagai satu-satunya anggota dewan yang secara konsisten menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna.

Langkah tersebut bukan sekadar tindakan spontan. Bagi Syahrul, interupsi merupakan instrumen penting untuk memastikan suara rakyat tetap hadir di ruang pengambilan keputusan. Melalui interupsi yang disampaikannya, ia berulang kali menegaskan pentingnya menjalankan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Menurutnya, amanat konstitusi tersebut tidak boleh berhenti sebagai teks hukum yang dibacakan dalam dokumen negara. Amanat itu harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata yang benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan.

Interupsi yang saya sampaikan bukan untuk mengganggu jalannya sidang, tetapi untuk mengingatkan kita semua bahwa ada amanat konstitusi yang harus kita jalankan. Pasal 34 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

Sejak dilantik sebagai anggota dewan pada 2024, Syahrul secara konsisten memanfaatkan forum paripurna untuk mengangkat berbagai persoalan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Dalam sejumlah sidang, ia tidak ragu menyoroti isu-isu strategis, mulai dari persoalan investasi dan konflik lahan di Rempang, dinamika ekonomi global yang memengaruhi harga kebutuhan pokok, hingga kondisi sosial masyarakat di Provinsi Riau.

Bagi Syahrul, berbagai persoalan tersebut memiliki satu benang merah yang sama, yaitu tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, ia menilai forum paripurna seharusnya tidak hanya menjadi ruang administratif bagi lembaga legislatif, tetapi juga menjadi wadah nyata untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.

Konsistensinya dalam menggunakan hak interupsi membuat Syahrul dikenal sebagai anggota dewan yang paling aktif menyampaikan aspirasi rakyat di forum resmi legislatif. Di saat banyak anggota dewan memilih mengikuti alur sidang tanpa banyak intervensi, Syahrul justru mengambil posisi berbeda dengan terus mengingatkan pemerintah tentang tanggung jawab konstitusionalnya.

Ia juga menyoroti perlunya peninjauan kembali definisi fakir miskin dalam kebijakan negara agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Menurutnya, perubahan sosial dan ekonomi telah melahirkan berbagai bentuk kerentanan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam program-program pemerintah.

Perlu kiranya kita merekonstruksi kembali makna fakir miskin dalam kebijakan negara. Agar program dan kebijakan yang dibuat benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” kata Syahrul Aidil Maazat.

Menurutnya, penanganan kemiskinan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Negara perlu menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan akses pendidikan, serta memperkuat ekonomi lokal.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Syahrul juga menegaskan pentingnya peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai fungsi tersebut harus dijalankan secara maksimal agar setiap program yang diluncurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menariknya, sikap konsisten Syahrul dalam menyuarakan aspirasi rakyat melalui interupsi paripurna justru mendapatkan respons positif dari masyarakat. Dukungan publik terhadapnya disebut terus meningkat, bahkan tanpa praktik politik uang.

Alhamdulillah, dukungan masyarakat terus meningkat. Ini menjadi bukti bahwa politik tanpa money politics dan berpihak pada rakyat masih dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar kepada wakil rakyat yang berani bersuara dan memperjuangkan kepentingan publik. Konsistensi Syahrul dalam menggunakan forum paripurna sebagai ruang advokasi bagi masyarakat menjadi contoh bahwa peran legislatif tidak hanya sebatas menghadiri sidang, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak kepada rakyat.

Melalui sikap tersebut, Syahrul Aidil Maazat berharap lembaga legislatif dapat semakin serius menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan amanat Pasal 34 UUD 1945 benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata.

Bagi Syahrul, selama amanat konstitusi belum sepenuhnya dirasakan oleh fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, maka tugas wakil rakyat untuk terus mengingatkan pemerintah tidak boleh berhenti.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *