Segel Dicabut, New Paragon Pekanbaru Kembali Beroperasi

PEKANBARU, Faktacepat.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi membuka kembali operasional New Paragon Pub & KTV setelah sebelumnya dilakukan penyegelan. Keputusan ini diambil usai melalui tahapan pembinaan, evaluasi, serta verifikasi terkait kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam surat Satpol PP Kota Pekanbaru Nomor: B.300.1/SATPOL PP/356/2025 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pemberitahuan pelepasan stiker pelanggaran Perda. Dengan demikian, sanksi penutupan sementara yang sebelumnya diberlakukan kini dinyatakan berakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ia menyebut, hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap manajemen dan pengunjung menemukan pelanggaran Pasal 19 ayat (1), yang kemudian memicu reaksi dari masyarakat hingga berujung aksi unjuk rasa.

Atas temuan tersebut, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sementara operasional tempat usaha tersebut.

Namun, operasional New Paragon akhirnya kembali diizinkan setelah pihak manajemen dinilai telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Di antaranya mengajukan permohonan pembukaan kembali, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, serta berkomitmen meningkatkan pengawasan internal.

Selain itu, pertimbangan juga diberikan terhadap dampak sosial, khususnya bagi para karyawan yang terdampak selama masa penutupan.

Satpol PP menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan terhadap pelaku usaha agar tetap menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Legal New Paragon, Rizky Maulana Putra, menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut dan memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan usaha dengan tetap mengedepankan kepatuhan hukum serta nilai-nilai kearifan lokal di Pekanbaru. Menurutnya, dibukanya kembali operasional menjadi bukti bahwa proses evaluasi dan koordinasi telah dilalui secara transparan bersama instansi terkait.

Rizky juga menanggapi isu yang sempat beredar di tengah masyarakat. Ia menyebut, hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Ke depan, manajemen berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan standar operasional agar kegiatan usaha tetap berjalan aman, nyaman, dan sesuai regulasi.

Dengan dibukanya kembali tempat usaha tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.

Penulis : KMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *