RS di Dumai Diminta Tetap Layani Pasien Miskin Meski PBI JK Tidak Aktif

DUMAI, Faktacepat.id – Puluhan ribu warga kurang mampu di Kota Dumai terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data oleh Kementerian Sosial, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026. Dalam aturan itu, peserta dari kelompok desil 0 serta desil 6 hingga 10 digantikan oleh masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5, berdasarkan kuota daerah dan pemeringkatan data kesejahteraan nasional.

Langkah ini bertujuan agar bantuan iuran kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Dumai, Paisal, menegaskan bahwa warga yang terdampak penonaktifan tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

“Jika ada rumah sakit yang menolak pasien karena status PBI tidak aktif, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).

Ia juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk aktif membantu masyarakat yang mengalami kendala akibat penonaktifan tersebut, agar tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan.

Pemerintah Kota Dumai berharap tidak ada warga yang terhambat berobat hanya karena status kepesertaan PBI JK yang tidak aktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Dumai, Hermiyati, menyebutkan bahwa sebanyak 19.348 warga terdampak dari total 78.973 peserta PBI JK di kota tersebut.

Menurutnya, sebagian warga yang terdampak sudah melapor ke Dinas Sosial dan beberapa di antaranya telah kembali diaktifkan kepesertaannya melalui layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan HR Soebrantas.

“Sudah ada ribuan warga yang melapor. Umumnya mereka baru mengetahui statusnya tidak aktif saat hendak berobat di rumah sakit,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak panik apabila status PBI JK dinonaktifkan. Rumah sakit diminta tetap memberikan penanganan medis terlebih dahulu, sementara proses administrasi dapat diselesaikan kemudian melalui Dinas Sosial.

“Kami minta rumah sakit tidak menolak pasien. Penanganan harus tetap dilakukan, sementara warga bisa segera mengurus reaktivasi ke Dinsos,” ujarnya.

Hermiyati menambahkan, penyesuaian data ini dilakukan karena ditemukan sejumlah ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan, termasuk dugaan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Untuk itu, warga yang terdampak diminta segera melapor ke Dinas Sosial agar kepesertaan dapat diverifikasi dan diaktifkan kembali sesuai ketentuan.

Penulis : YMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *