Faktacepat.id – Jakarta, Sejumlah pihak menyoroti kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki persoalan dari sisi konstitusional. Kritik tersebut muncul karena desain kebijakan program dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan fiskal, mengganggu alokasi anggaran pada sektor penting, serta membuka kemungkinan terjadinya konflik kepentingan akibat keterlibatan aparat negara dalam pelaksanaannya.
Koalisi MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta sejumlah tokoh seperti M Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Permohonan tersebut telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonan itu, para pemohon menilai terdapat potensi pelanggaran konstitusi dalam penyusunan kebijakan anggaran yang berkaitan dengan program MBG.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power. Para pemohon menilai penggunaan instrumen anggaran negara untuk menjalankan kebijakan strategis lintas sektor dilakukan tanpa melalui proses perubahan maupun pembentukan undang-undang yang semestinya.
Selain itu, mereka juga menilai keberadaan program MBG berpotensi menggeser alokasi anggaran pada sektor-sektor penting lainnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi prioritas pembangunan serta tata kelola keuangan negara.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 agar kebijakan yang dijalankan tetap sejalan dengan prinsip konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis : YZA
Editor : INR







