Polres Pelalawan Bongkar Kasus Penimbunan BBM Subsidi, Belasan Ton Solar Diamankan

PELALAWAN, Faktacepat.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menindak praktik ilegal di sektor energi. Kali ini, aparat mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, turut disita barang bukti berupa solar bersubsidi dengan total mencapai lebih dari 12 ton.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan BBM secara ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah besar BBM jenis solar yang diduga disimpan tanpa izin resmi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa BBM tersebut adalah miliknya, dengan alasan akan disalurkan kepada warga sekitar.
“Pelaku mengakui kepemilikan solar tersebut, namun berdalih akan didistribusikan kepada masyarakat,” ungkap Kanit Tipidter Unit II IPTU Asbon Mairizal, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, seluruh proses pengangkutan, penyimpanan, hingga pendistribusian BBM bersubsidi harus mengikuti aturan dan perizinan resmi yang berlaku.
Dalam pengungkapan ini, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain delapan unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 25 drum plastik berkapasitas 200 liter, lima jerigen berkapasitas 32 liter, dua unit mesin Robin, serta sejumlah selang isap dan selang buang. Seluruh peralatan tersebut diduga digunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM secara ilegal.
“Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena distribusinya telah diatur secara ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pengawasan distribusi BBM bersubsidi sendiri berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang bertugas memastikan penyaluran tepat sasaran, khususnya bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Polisi menilai praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat, seperti memicu kelangkaan di berbagai daerah.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, baik dalam distribusi maupun pemasokan BBM ilegal.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah IPTU Asbon.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *