Polres Pasaman Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di Mapat Tunggal Selatan

 

PASAMAN, Faktacepat.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman secara resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mapat Tunggul Selatan. Peristiwa ini menimpa seorang warga bernama Cupiang (50), yang beralamat di Jorong Tigo Koto, Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi kriminalitas tersebut.

Kedua tersangka yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman diidentifikasi sebagai CK (38) dan IA (40). Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, terdapat fakta krusial dalam modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku. Salah satu tersangka merupakan seorang oknum sopir ojek yang pada saat kejadian sedang memberikan layanan jasa transportasi kepada korban. Hal ini menunjukkan adanya pemanfaatan relasi antara penyedia jasa dan pengguna jasa untuk mempermudah eksekusi tindak pidana di lapangan.

Kronologi kejadian bermula saat korban bermaksud kembali ke kediamannya setelah menyelesaikan aktivitas di pasar lokal. Korban kemudian menyewa jasa ojek yang dikemudikan oleh salah satu tersangka. Tanpa sepengetahuan korban, sopir ojek tersebut ternyata sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tersangka lainnya untuk melakukan penghadangan di titik koordinat yang telah ditentukan sebelumnya. Lokasi yang dipilih adalah kawasan yang minim aktivitas penduduk, sehingga memungkinkan para pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa gangguan dari pihak ketiga.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memberikan keterangan resmi terkait detail operasional kejahatan ini pada Senin (6/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejadian tersebut merupakan bagian dari skenario yang telah disusun secara sistematis oleh kedua tersangka sebelum korban menaiki kendaraan.

“Korban pulang dari pasar menggunakan ojek yang disewanya. Ia tidak mengetahui bahwa sopir ojek tersebut sudah memiliki niat jahat dan telah bersepakat dengan rekannya yang berperan sebagai eksekutor di jalur yang akan dilalui,” papar AKP Fion dalam keterangannya kepada awak media.

Dalam pelaksanaannya, tersangka yang berperan sebagai sopir ojek melakukan taktik pengelabuan (sandiwara) dengan berpura-pura menjadi korban begal saat mereka dihentikan oleh tersangka kedua. Modus ini bertujuan untuk meminimalkan kecurigaan korban terhadap sopir ojek tersebut, sekaligus sebagai upaya untuk mengaburkan fakta keterlibatannya di dalam laporan kepolisian nantinya. Dengan berpura-pura terancam, tersangka berharap korban tidak akan melaporkannya sebagai bagian dari komplotan perampok.

Akibat dari tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan di lokasi kejadian, korban terpaksa menyerahkan sejumlah barang berharga yang melekat pada tubuhnya. Pihak kepolisian mencatat bahwa kerugian material yang diderita korban meliputi dua buah gelang emas dan satu buah cincin emas dengan total berat keseluruhan mencapai 42 gram. Barang bukti emas tersebut saat ini sedang dalam proses pelacakan dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara di persidangan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman melakukan penangkapan setelah melakukan serangkaian prosedur olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil sinkronisasi keterangan, ditemukan indikasi ketidakkonsistenan pada pernyataan awal sopir ojek, yang kemudian menuntun penyidik pada identitas pelaku lainnya. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polres Pasaman juga menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menggunakan jasa transportasi di area sepi guna menghindari potensi kerawanan serupa di masa mendatang.

 

Penulis : UMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *