PHK Diduga Sepihak di PT RAPI Pelalawan, Pekerja Kehilangan Hak Tanpa Kejelasan Alasan

PEKANBARU, Faktacepat.id — Polemik hubungan industrial di Kabupaten Pelalawan, Riau, kian memanas menyusul sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami seorang pekerja level manajerial di PT Riau Andalan Paperboard Internasional (RAPI), bagian dari APRIL Group. Kasus ini memicu sorotan terkait transparansi perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta etika dalam pengambilan kebijakan korporasi.

Pekerja yang terdampak, Iyus Timotius, yang menjabat sebagai superintendent, mempertanyakan dasar keputusan PHK yang menurutnya tidak dijelaskan secara rinci dan berpotensi menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Iyus mengaku telah bekerja selama hampir enam tahun dengan kinerja yang dinilai baik. Ia menyebut tidak pernah menerima sanksi atau catatan pelanggaran, bahkan turut berkontribusi dalam pencapaian target produksi dan keselamatan kerja tim.

“Selama ini saya bekerja sesuai SOP, target tercapai, bahkan tim mendapat penghargaan keselamatan. Namun tiba-tiba saya diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menilai perusahaan tidak memberikan penjelasan konkret terkait alasan kerugian yang disebut-sebut menjadi dasar PHK tersebut.

Menurut Iyus, kondisi operasional perusahaan justru menunjukkan perkembangan positif. Ia mengacu pada peningkatan performa mesin produksi serta adanya ekspansi yang masih berjalan, seperti pembangunan gudang roll yang ditargetkan rampung pada Mei 2026 dan penambahan mesin PE laminating yang dijadwalkan selesai September 2026. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan alasan efisiensi yang umumnya menjadi dasar PHK.

Selain kehilangan pekerjaan, Iyus mengaku hak-haknya sebagai pekerja turut dihentikan sebelum adanya keputusan hukum tetap. Sejak 12 Februari 2026, ia tidak lagi diperbolehkan bekerja dan diminta meninggalkan rumah dinas. Kemudian per akhir Februari 2026, fasilitas seperti asuransi kesehatan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta fasilitas perusahaan lainnya juga dihentikan.

Langkah tersebut menuai kritik karena sengketa PHK masih dalam proses penyelesaian dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan dan tengah memasuki tahap penyelesaian, termasuk agenda pertemuan tripartit lanjutan antara pihak terkait.

Iyus menduga, keputusan PHK tersebut berkaitan dengan dinamika hubungan kerja yang terjadi sebelumnya di internal perusahaan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK memang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti efisiensi atau pelanggaran. Namun, aturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap PHK harus didasarkan pada alasan yang objektif, dilakukan dengan itikad baik, serta tetap memenuhi hak pekerja selama proses berlangsung.

Dalam kasus ini, penghentian hak sebelum adanya putusan final dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Hingga saat ini, pihak PT RAPI belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen, khususnya bagian Industrial Relation, juga belum membuahkan hasil.

Minimnya respons dari perusahaan semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pekerja.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia industri, karena praktik PHK yang tidak transparan dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hubungan kerja, melemahkan perlindungan tenaga kerja, serta berpotensi merusak citra perusahaan.

Pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan setiap proses PHK berjalan sesuai aturan yang berlaku, menjunjung keadilan, serta melindungi hak pekerja. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kasus ini dinilai tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola hubungan industrial di Indonesia.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *