PELALAWAN, Faktacepat.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan terus mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi periode 2019–2022.
Saat ini, jaksa memfokuskan penanganan kasus yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Proses pemberkasan dilakukan dengan kembali memanggil serta memeriksa para saksi terkait 19 tersangka yang telah ditetapkan dan sebagian telah ditahan.
Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, mengatakan bahwa tim penyidik masih berkonsentrasi pada tahap pemberkasan terhadap seluruh tersangka.
“Hingga saat ini, tim jaksa penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara untuk 19 tersangka,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan kembali dipanggil guna pendalaman kasus. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan peran masing-masing tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp34 miliar.
Proses ini membutuhkan waktu karena jumlah saksi yang cukup banyak, serta setiap keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus ditelaah kembali secara rinci.
Untuk kepentingan penyidikan, tim juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap 18 dari 19 tersangka. Satu tersangka lainnya tidak ditahan sejak awal karena alasan kesehatan.
Diketahui, para tersangka yang ditahan sebelumnya ditempatkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, serta Lapas Perempuan Pekanbaru sejak Januari hingga Maret lalu.
“Perpanjangan penahanan sudah dilakukan bagi tersangka yang masa penahanannya hampir habis,” jelas Pajri.
Saat ini, proses penyidikan masih berada di tahap pemberkasan dan belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan.
“Untuk sementara belum ada tambahan tersangka, namun penyidikan masih terus berjalan dan didalami,” tambahnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas penyalahgunaan pupuk subsidi.
Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan 19 tersangka yang terdiri dari berbagai latar belakang, yakni tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelas pihak swasta atau wiraswasta, serta satu pensiunan PNS.
Dari jumlah tersebut, 18 tersangka telah ditahan, sementara satu orang tidak ditahan karena kondisi kesehatan. Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengembangan kasus ini, dari Kecamatan Bunut terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, BM dan AN, merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, SS, M, dan A diketahui berperan sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut. Kelima tersangka tersebut diamankan dan ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam.
Selanjutnya, aparat juga menetapkan RF sebagai tersangka dari kalangan pengecer yang ditahan pada Rabu (14/1/2026). Tidak lama berselang, tersangka SE turut ditetapkan dan ditahan pada Rabu (21/1/2026) malam. SE diketahui berperan sebagai pengelola usaha dagang (UD) pupuk.
Untuk wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, SB yang merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus ASN juga masuk dalam daftar tersangka. Selain itu, ERH, YA, PS, dan S diduga berperan sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut.
Tersangka ERH, seorang perempuan, lebih dahulu diamankan di Pekanbaru pada 8 Januari dan langsung ditahan. Ia diketahui memiliki peran ganda sebagai distributor sekaligus pengecer pupuk. Sementara itu, PS (63) tidak dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan. Adapun tersangka lainnya ditahan pada 13 Januari 2026.
Kemudian, AM (62), seorang pensiunan PNS dari DKPTPH Pelalawan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 18 Februari 2026. Saat peristiwa terjadi, AM diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pangkalan Kuras dan menjadi tersangka ke-19 dalam perkara ini.
Selain itu, terdapat pula tersangka RM yang berstatus PNS dan menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan. Namun, keterlibatannya dalam kasus ini bukan terkait jabatannya sebagai camat, melainkan karena perannya sebagai pengecer pupuk subsidi melalui usaha dagang (UD) yang menyalurkan pupuk kepada kelompok tani di tiga kecamatan tersebut.
Akibat praktik penyelewengan pupuk subsidi yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022 di tiga kecamatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp34,3 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau.
Adapun rincian kerugian meliputi Kecamatan Bandar Petalangan sebesar lebih dari Rp6,2 miliar, Kecamatan Bunut sekitar Rp9,2 miliar, dan Kecamatan Pangkalan Kuras mencapai kurang lebih Rp18,9 miliar.
Penulis : YZA
Editor : INR







