Pengungkapan Kasus Narkoba di Kuansing, Polisi Tangkap Pemuda Diduga Kurir

KUANSING, Faktacepat.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Senin (6/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sebagai pengedar sekaligus kurir.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, pada Selasa (7/4/2026) menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Hasan Basri telah melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

“Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak dan menemukan tersangka berada di depan rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam botol kecil berwarna putih di saku celana tersangka. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di atas meja teras rumah.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian dalam rumah. Di salah satu kamar, petugas menemukan kaleng minyak rambut berwarna hitam yang berisi diduga ganja kering.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya kaca pirex, pipet berbentuk sendok, kertas padi, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku hanya dititipi barang tersebut untuk kemudian diantarkan kepada pembeli apabila ada pesanan.

Sementara itu, ganja kering disebut diperoleh dari seseorang berinisial Y di Desa Sungai Sirih dengan harga sekitar Rp500 ribu.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok lainnya yang diduga terlibat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif amphetamine dan THC, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya,” pungkas AKP Hasan Basri.

Penulis : ANA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *