Penangkapan Tersangka Narkoba di Pos Security Pangkalan Kuras

Pelalawan, Faktacepat.id – Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang tersangka narkoba di area Pos Security PT. ADEI, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (17/2/2026) pukul 18.30 WIB. Tersangka bernama U P (27) ditangkap setelah tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat.

Tersangka, Saudara U P, berasal dari Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, berusia 26 tahun, berprofesi sebagai buruh, dan beragama Islam.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Alek Sinaga, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkoba menggunakan mobil. “Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,17 gram, satu lembar tisu, dua bungkus plastik bening bermerek klip merah, satu tas sandang warna cokelat, satu unit ponsel Android merek Vivo, serta satu unit mobil Avanza warna merah marun dengan nomor polisi BM 1997 BQ.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen kuat Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. “Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan Nomor Laporan Polisi LP/A/16/II/2026/RIAU/Res. Plwn.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *