Pemkab Siak Sediakan Layanan Pengaduan MBG Melalui WhatsApp

Faktacepat.id – SIAK, Pemerintah Kabupaten Siak resmi menghadirkan layanan pengaduan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat mengenai menu makanan yang diterima para penerima manfaat di wilayah Kabupaten Siak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, menyampaikan bahwa pembukaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Siak, Afni Zulkifli.

Menurut Rozi, langkah ini diambil karena pemerintah daerah menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait menu MBG yang dinilai kurang sesuai, baik dari segi kelayakan maupun kecocokan dengan usia penerima.

Ibu Bupati menerima banyak masukan mengenai penyaluran program MBG. Karena itu kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Kami juga telah menyiapkan dashboard serta nomor WhatsApp yang dapat dihubungi,” ujar Rozi, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau melalui nomor WhatsApp 0811-7672-224. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan panggilan darurat bebas pulsa 112, khususnya untuk kondisi kegawatdaruratan.

Rozi mengimbau para penerima manfaat MBG agar tidak ragu melaporkan jika menemukan permasalahan di lapangan. Setiap laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh tim terkait.

Pengaduan yang disampaikan harus berupa laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan tuduhan ataupun informasi yang tidak benar. Semua laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Layanan ini dihadirkan untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan baik, sehat, transparan, dan tepat sasaran.

Rozi menambahkan, pengelolaan layanan pengaduan tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Di antaranya Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya Bupati Siak telah menggelar pertemuan dengan mitra dan yayasan yang terlibat dalam program MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan grup koordinasi bersama perangkat daerah.

Melalui grup tersebut, setiap SPPG diwajibkan memberikan laporan harian mengenai jenis makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.

Setiap SPPG tidak hanya mengunggah foto makanan yang dibagikan, tetapi juga harus mencantumkan kandungan gizi serta harga dari setiap menu,” terang Rozi.

Ia menambahkan, sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG juga diwajibkan memiliki akun media sosial untuk mempublikasikan menu makanan yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *