Pelalawan, Faktacepat.id – Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita sebanyak 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Fenomena ini memicu sorotan tajam dari Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Cabang Pelalawan. Melalui ketua organisasi, Agung Prayoga, organisasi tersebut menilai bahwa pengungkapan di Pekanbaru seharusnya menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan, untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Kami menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu masih dijual secara terang-terangan di Pelalawan. Ini bukan lagi merupakan rahasia umum. Pertanyaannya, di manakah pengawasan aparat penegak hukum?” tegas Ketua PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga, dalam pernyataannya pada hari Jumat (16/01/2025).
Ia melanjutkan bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari aspek penerimaan cukai, tetapi juga mengindikasikan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik kejahatan terorganisir. Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Lebih jauh lagi, Agung menduga bahwa para pemodal besar atau cukong di balik peredaran rokok ilegal tersebut masih bebas menjalankan bisnis terselubung mereka tanpa kendala berarti.
“Kami mendesak Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini secara tuntas. Siapa dalang utamanya, asal muasal distribusinya, serta kemana aliran dana hasil kejahatan ini disalurkan harus diungkap dengan transparan,” lanjutnya.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal mencapai sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
PD Hima Persis Pelalawan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan serius. Bila perlu, mereka akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret yang diambil.
“Jika aparat di daerah terus bungkam dan tidak beraksi, kami siap turun ke jalan untuk melakukan aksi protes dan langsung melaporkan permasalahan ini ke Polda Riau serta Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegasnya.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan menyasar aktor utama di balik kasus ini, bukan sekadar pencitraan atau tindakan simbolis yang tidak berdampak nyata,” tutup Agung dengan penuh keyakinan.
Penulis: ER
Editor: INR







