Meningkatkan Perlindungan Pekerja Konstruksi: Analisis FGD BPJS Ketenagakerjaan

Pelalawan, Faktacepat.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 400.5.7/765/keuda tanggal 21 Februari 2025 mengenai Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah serta Optimalisasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

 

FGD berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati pada hari Rabu (23/4/2025) di bawah pengawasan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah, melibatkan beragam pemangku kepentingan termasuk Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUTR, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas PMD, Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Bagian Hukum. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk berhasil melaksanakan kebijakan ini.

 

“Dengan kegiatan ini, kami berupaya memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diamanatkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Pekerja di sektor jasa konstruksi menghadapi risiko kerja yang signifikan dan perlu penanganan yang terstruktur. Oleh karena itu, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya untuk memastikan mereka mendapat perlindungan yang layak,” kata Fauzi dalam sambutannya.

 

Fauzi menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan JKK mencakup biaya perawatan dan pengobatan pekerja sampai sembuh serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.

 

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK juga menanggung upah pekerja selama masa perawatan akibat kecelakaan kerja dan memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia. Melalui program JKM, BPJAMSOSTEK memberikan santunan berupa uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

 

“Mengenai iuran bagi sektor jasa konstruksi, besarnya dihitung berdasarkan nilai proyek yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Pembayaran iuran dilakukan sekali selama proyek berlangsung, termasuk tahap pemeliharaan, dan mencakup semua pekerja yang terdaftar,” tambah Fauzi.

 

Fauzi juga mengharapkan agar perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi di Kabupaten Pelalwan dapat berjalan dengan optimal ke depannya.

 

“Pengusaha di sektor jasa konstruksi sebaiknya mendaftarkan proyek dalam waktu maksimal 14 hari setelah SPK diterbitkan dan memberikan data tenaga kerja yang akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 

 

Editor : Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *