Mahasiswa Soroti Kejanggalan Pelantikan DPM ITP2I

Pelalawan, Faktacepat.id , 9 April 2026 – Guna Damanik Mahasiswa Aktif Itp2i menyoroti kejanggalan dalam prosesi pelantikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Institut Teknologi Perkebunan Indonesia (ITP2I) yang dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026. Kejanggalan tersebut terkait dengan undangan resmi yang ditujukan kepada Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, pihak DPM dan panitia pelaksana diketahui mengundang Adrian Ahmad Juanda sebagai Presiden BEM ITP2I. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sah, masa jabatan beliau telah berakhir pada 6 Maret 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketertiban administrasi dan legitimasi dalam proses kelembagaan di lingkungan kampus.

Guna yang juga Ketua Umum KAMMI Komisariat Pelalawan menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan bentuk kekeliruan yang tidak seharusnya terjadi dalam tata kelola organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, profesionalisme, dan konstitusionalitas.

“Kami menilai adanya kejanggalan dalam pelantikan DPM ITP2I, khususnya terkait undangan kepada Presiden BEM yang masa jabatannya telah berakhir. Hal ini menunjukkan kurangnya ketelitian dan perlu segera diklarifikasi demi menjaga marwah kelembagaan mahasiswa,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa hingga saat ini BEM ITP2I masih mengalami kekosongan kepemimpinan. Kekosongan tersebut terjadi karena belum dilaksanakannya Musyawarah Besar (MUBES) dan Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) tahun 2026 sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kami mendorong DPM ITP2I untuk segera melaksanakan MUBES dan PEMIRA 2026 secara transparan, demokratis, dan berlandaskan konstitusi organisasi. Hal ini penting agar roda organisasi BEM dapat kembali berjalan secara sah dan efektif,” tegasnya.

Guna juga mengajak seluruh elemen civitas akademika ITP2I untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi kampus serta memastikan keberlangsungan kepemimpinan mahasiswa yang legitimate dan berlandaskan aturan.

Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi serta segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan kelembagaan yang terjadi.

 

Penulis: THD

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *