PELALAWAN, FAKTACEPAT.ID – Ketegangan konflik lahan antara masyarakat Desa Pulau Muda dengan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) kembali memanas. Suara tembakan senjata yang diduga dilepaskan pihak perusahaan pada Senin (19/10/2026) menambah kekhawatiran warga di tengah sengketa lahan yang hingga kini masih bergulir di tingkat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Insiden tersebut terjadi saat perwakilan warga mendatangi lokasi untuk memastikan komitmen bersama agar kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apa pun selama persoalan lahan belum diselesaikan.

Namun, situasi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius dari publik: Apakah suara tembakan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan resmi, atau justru bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lahan?
Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan dan klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekuriti Bawa Parang dan Ketidakhadiran Negara di Lapangan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 50 personel sekuriti PT THIP juga turun ke lokasi konflik dengan membawa senjata tajam berupa parang. Kehadiran personel dalam jumlah besar dengan senjata tajam tersebut semakin mempergenting situasi dan memicu kekhawatiran timbulnya benturan fisik secara terbuka.
Situasi ini kian krusial mengingat pada Selasa (20/10/2026), GTRA Kabupaten Pelalawan dijadwalkan menggelar rapat resmi untuk membahas persoalan lahan tersebut. Masyarakat berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan provokatif di lapangan.
“Konflik di lapangan sudah berlangsung sekitar lima hari. Namun hingga kini, kami belum melihat kehadiran langsung pemerintah daerah atau aparat untuk memastikan situasi aman,” ungkap salah seorang warga Desa Pulau Muda.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan mendasar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah peran Pemerintah Kabupaten Pelalawan cukup sebatas mengirimkan surat undangan rapat, sementara potensi bentrokan berdarah terus mengintai warga di lokasi sengketa.
Menanti Ketegasan Pemkab Pelalawan dan APH
Lahan yang dipersoalkan tersebut diklaim masyarakat sebagai tanah negara yang berada dalam wilayah administratif Desa Pulau Muda. Meski demikian, kepastian status hukum dan penguasaan lahan tetap harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan resmi serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Oleh karena sengketa masih dalam pembahasan GTRA, proses hukum dan mediasi yang transparan serta adil menjadi kunci utama. Jika benar lahan tersebut merupakan tanah negara, maka peruntukannya wajib ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Masyarakat menegaskan beberapa poin krusial yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti:
- Klarifikasi Insiden Tembakan: APH diminta segera mengusut dan mengklarifikasi dugaan penembakan serta keberadaan puluhan sekuriti bersenjata tajam di lokasi.
- Kehadiran Fisik Pemda & APH: Mengirimkan personel pengamanan di lapangan untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan menghentikan aktivitas kedua pihak.
- Independensi GTRA: Memastikan rapat GTRA pada Selasa (20/10/2026) menghasilkan keputusan konkret dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Jangan sampai negara baru hadir dan bertindak setelah terjadi bentrokan fatal atau jatuhnya korban jiwa. Dalam konflik agraria, tindakan pencegahan (preventif) jauh lebih krusial daripada penanganan setelah situasi telanjur memburuk. Masyarakat Desa Pulau Muda berhak mendapatkan rasa aman, kepastian hukum, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Penulis : YKZ
Editor : INR

















