Pelalawan, Faktacepat.id – Warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait konflik lahan yang telah berlangsung lama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Serikat Putra. Mereka mendesak agar permasalahan tersebut segera diselesaikan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Konflik bermula dari klaim warga yang menyatakan bahwa sebagian lahan yang digarap oleh perusahaan sebenarnya merupakan hak mereka, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Tanah (SKT) yang titik koordinatnya telah diambil dan hasilnya berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Padahal, pengukuran tersebut sudah disepakati bersama pihak perusahaan, Pemerintah Daerah Pelalawan melalui DPMPTSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tapem, Dinas Perkebunan Pelalawan, serta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Namun, hingga saat ini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Harapan kami, GTRA Pelalawan dapat menjadi jalan penyelesaian agar hak-hak masyarakat dapat dikembalikan,” ungkap salah seorang warga Desa Air Terjun, Rizky, kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Warga menilai GTRA sebagai lembaga resmi yang memiliki kapasitas untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Mereka berharap tim yang dibentuk pemerintah ini mampu menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi, beberapa kali mediasi antara warga dan pihak perusahaan telah dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Terakhir, pembahasan diadakan di DPMPTSP Kabupaten Pelalawan bersama Kabag Tapem, BPN Pelalawan, Dinas Perkebunan, Pemerintah Kecamatan Bandar Petalangan, Pemerintah Desa Air Terjun, serta tokoh masyarakat desa. Namun, pihak perusahaan absen dalam dua kesempatan undangan tersebut.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk serius menindaklanjuti. Jangan sampai konflik ini berkepanjangan karena menyangkut kehidupan banyak keluarga di desa kami,” tambah Rizky.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten, Budi Surlani, berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Air Terjun. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pihak manapun.
Diketahui, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan masih menjadi permasalahan klasik di beberapa wilayah Kabupaten Pelalawan. Melalui GTRA, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka garap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serikat Putra belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas persoalan tersebut.
Editor : INR