Faktacepat.id – Jakarta, Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
“Permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum. Selain itu, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dari proses penetapan tersangka, seperti prosedur penyelidikan dan penyidikan, bukan menyentuh pokok perkara.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. Saat itu, pemerintah memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk membantu mengurangi panjangnya masa tunggu keberangkatan haji bagi masyarakat Indonesia, yang di beberapa daerah bisa mencapai sekitar 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. Kebijakan pembagian inilah yang kemudian menjadi sorotan dan berujung pada proses hukum yang kini tengah ditangani oleh KPK.
Penulis : YZA
Editor : INR







