Freya JKT48 Dijadwalkan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan AI

Faktacepat.id – Jakarta, Kepolisian berencana memanggil Freya JKT48 atau Raden Rara Freyanasifa Jayawardana untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, mengatakan bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada tanggal tersebut.

“Undangan klarifikasi sudah diberikan kepada pelapor dan rencananya pemanggilan akan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026,” ujar Murodih saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 5 Februari 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2022 hingga 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan manipulasi data melalui unggahan di media sosial X. Korban menemukan sebuah postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya yang memuat sejumlah kata yang dianggap tidak pantas.

Menurut Murodih, unggahan tersebut seolah-olah dibuat oleh pelapor karena menggunakan akun @grok dan @swap, sehingga menimbulkan kesan bahwa postingan itu berasal dari korban.

Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Selain memanggil Freya, penyidik juga akan meminta keterangan dari tiga saksi lain guna mendalami kasus tersebut.

“Penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” kata Murodih.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *