PEKANBARU, Faktacepat.id – Persidangan kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pemindahan lokasi sidang ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rezi Darmawan, membenarkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan.
“Dengan pertimbangan keamanan, sidang dialihkan ke Pekanbaru. Permohonan pemindahan diajukan oleh Kapolres, Kajari, dan pemerintah daerah melalui Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Rezi, Selasa (7/4).
Ia menambahkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyetujui permohonan tersebut, sehingga proses persidangan resmi dilaksanakan di PN Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan tersebut.
Sebelumnya, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) pada bulan Ramadan. Selanjutnya, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Maret 2026.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan fasilitas Poskotis Satgas di kawasan TNTN, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 21 November 2025, yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni BS, JS, dan DBM. Ketiganya dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni HS, ES, dan HP, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang juga telah disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang terbaru.
Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, sebelumnya mengungkapkan bahwa para tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas milik Satgas, mulai dari tenda personel, baliho, portal, hingga ribuan bibit tanaman.
“Motifnya, kelompok tersebut menolak keberadaan Satgas di lokasi sehingga melakukan tindakan perusakan dan kekerasan terhadap barang,” jelasnya.
Akibat insiden tersebut, berbagai fasilitas mengalami kerusakan, di antaranya lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik, sekitar 3.000 bibit tanaman, tenda personel TNI, serta perlengkapan pos lainnya. Aksi serupa juga terjadi di Pos 2 Kenayang dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.
Penulis : KMD
Editor : INR







