Aktivitas Sawit di Area Hutan Dipersoalkan, PT Guna Dodos Dikaitkan dengan Lahan LC 300

Faktacepat.id – PELALAWAN, Aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menjadi perhatian karena diduga berada di dalam kawasan hutan. Lahan yang dikenal masyarakat dengan sebutan LC 300 tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan perkebunan PT Guna Dodos.

Apa yang terjadi?
Perkebunan sawit di lokasi tersebut diduga dikelola melalui skema kelompok tani untuk menghindari pengawasan. Namun dari informasi yang dihimpun di lapangan, kelompok tani yang disebutkan tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Lahan tersebut justru diketahui dimiliki secara perorangan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) berkisar antara 6 hingga 7 hektare per orang.

Siapa yang terlibat?
Seorang pengelola yang disebut bertanggung jawab atas kawasan LC 300, Immanuddin, sebelumnya mengakui bahwa kegiatan usaha di area tersebut berkaitan dengan perusahaan PT Guna Dodos, meskipun pengelolaannya dilakukan secara individu.

“Induknya PT Guna Dodos, tapi pengelolaannya perorangan. Kami juga tetap membayar pajak seperti PPN dan PBB,” ujarnya saat ditemui awak media di salah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu.

Namun saat kembali dimintai penjelasan terkait hubungan langsung dengan perusahaan tersebut, Immanuddin memberikan keterangan berbeda.

“Kita perorangan. Tidak dari bagian PT Guna Dodos dan tidak menjual buah ke SSDP,” katanya.

Di mana dan kapan kasus ini mencuat?
Persoalan ini mencuat setelah adanya penelusuran di lapangan terkait aktivitas perkebunan sawit di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang diduga masih berada dalam kawasan hutan.

Mengapa menjadi persoalan?
Secara hukum, kepemilikan tanah di kawasan hutan tidak dapat diberikan hak milik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa kawasan hutan merupakan tanah yang dikuasai negara dan tidak dapat dialihkan menjadi hak milik sebelum dilakukan pelepasan kawasan.

Apabila ditemukan SHM berada di dalam kawasan hutan, sertifikat tersebut dapat dibatalkan dan status lahan kembali menjadi milik negara. Selain itu, pelaku usaha berpotensi dikenakan sanksi, termasuk kewajiban membayar denda reboisasi.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengenai penanganan kasus pertanahan. Sertifikat dapat dibatalkan apabila terjadi kesalahan prosedur penerbitan, tumpang tindih dengan kawasan hutan, atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana tanggapan pihak berwenang?
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan terkait keberadaan sertifikat hak milik di area yang diduga masih berstatus kawasan hutan tersebut.

“Nanti akan kami cek dulu ke lapangan terkait informasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).

Selain persoalan legalitas lahan, muncul pula dugaan bahwa hasil panen sawit dari kawasan tersebut masuk ke rantai pasok industri kelapa sawit. Hal ini menjadi perhatian karena secara aturan pabrik kelapa sawit dilarang menerima tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kebun ilegal.

Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang melarang pihak mana pun menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan tanpa izin di kawasan hutan.

Jika terbukti, tidak hanya pengelola kebun yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak pabrik yang menerima hasil panen tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Guna Dodos belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Penulis : YZA

Editor :  INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *