PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang masa pemberlakuan program keringanan pajak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Kebijakan ini dihadirkan untuk membantu meringankan beban masyarakat serta para pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua program utama yang tengah berjalan. Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Melalui program ini, wajib pajak diberikan keringanan berupa pembebasan sebagian pokok pajak terutang. Mereka tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” ujar Ninno di Pekanbaru, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, program kedua, Bapenda Riau memberikan pengurangan atau diskon sebesar 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk angkutan barang, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan ini diberlakukan dengan durasi yang lebih panjang untuk mengakomodasi tingginya jumlah kendaraan niaga yang belum melunasi pajak.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang hingga 31 Desember. Dari data kami, hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” paparnya.
Bagi badan usaha maupun pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan diskon 40 persen tersebut, Bapenda Riau menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, meliputi:
Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menyerahkan surat permohonan resmi.
Menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Seluruh berkas persyaratan tersebut wajib diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Samsat paling lambat pada 15 Desember 2026.
Di sisi lain, Ninno mengingatkan bahwa program pemutihan dan keringanan pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan proses penyerahan pertama (kendaraan baru) maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari wilayah Provinsi Riau. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk teliti memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mendatangi gerai atau kantor layanan Samsat terdekat.
Penulis : YKZ
Editor : INR




















