Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Pemprov Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang, Ini Ketentuannya

badge-check

Pemprov Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang, Ini Ketentuannya Perbesar

PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang masa pemberlakuan program keringanan pajak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Kebijakan ini dihadirkan untuk membantu meringankan beban masyarakat serta para pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

​Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua program utama yang tengah berjalan. Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

​Melalui program ini, wajib pajak diberikan keringanan berupa pembebasan sebagian pokok pajak terutang. Mereka tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

​“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” ujar Ninno di Pekanbaru, Kamis (29/10/2026).

​Sementara itu, program kedua, Bapenda Riau memberikan pengurangan atau diskon sebesar 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk angkutan barang, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan ini diberlakukan dengan durasi yang lebih panjang untuk mengakomodasi tingginya jumlah kendaraan niaga yang belum melunasi pajak.

​“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang hingga 31 Desember. Dari data kami, hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” paparnya.

​Bagi badan usaha maupun pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan diskon 40 persen tersebut, Bapenda Riau menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, meliputi:

​Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

​Menyerahkan surat permohonan resmi.

​Menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Seluruh berkas persyaratan tersebut wajib diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Samsat paling lambat pada 15 Desember 2026.

​Di sisi lain, Ninno mengingatkan bahwa program pemutihan dan keringanan pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan proses penyerahan pertama (kendaraan baru) maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari wilayah Provinsi Riau. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk teliti memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mendatangi gerai atau kantor layanan Samsat terdekat.

 

Penulis : YKZ

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rekor Baru CMSE 2026: Sedot 15 Ribu Pengunjung Langsung dan Cetak 76 Ribu Investor Baru

8 Nov 2026 - 18:34 WIB

Rekor Baru CMSE 2026: Sedot 15 Ribu Pengunjung Langsung dan Cetak 76 Ribu Investor Baru

KMPKS Desak Presiden Prabowo Subianto Beri Atensi Pembangunan Jembatan di Nagari Inderapura Pesisir Selatan

7 Nov 2026 - 17:28 WIB

KMPKS Desak Presiden Prabowo Subianto Beri Atensi Pembangunan Jembatan di Nagari Inderapura Pesisir Selatan

​Olah Pakaian Bekas Jadi Produk Ekonomi Kreatif, Program Tangan Kedua PDC Cetak Penjualan Rp61 Juta

7 Nov 2026 - 11:56 WIB

​Olah Pakaian Bekas Jadi Produk Ekonomi Kreatif, Program Tangan Kedua PDC Cetak Penjualan Rp61 Juta

Dukung Program Pemprov DKI, PDC Pertamina Asah Kompetensi Talenta Muda Lewat Pemagangan Industri

7 Nov 2026 - 11:53 WIB

Dukung Program Pemprov DKI, PDC Pertamina Asah Kompetensi Talenta Muda Lewat Pemagangan Industri

Dukung Transisi Energi, PDC Kolaborasi Pertamina & PHE Kembangkan Teknologi Geokimia untuk Eksplorasi Hidrogen Alami

7 Nov 2026 - 11:47 WIB

Dukung Transisi Energi, PDC Kolaborasi Pertamina & PHE Kembangkan Teknologi Geokimia untuk Eksplorasi Hidrogen Alami
Trending di News