PELALAWAN, Faktacepat.id — Kebijakan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan menuai sorotan tajam dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan dokumen surat resmi yang beredar bertanggal 20 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh unsur pimpinan, para pegawai diwajibkan melakukan sejumlah kutipan atau iuran dana.
Hal yang paling dikeluhkan pegawai adalah kewajiban pembayaran pengadaan baju seragam batik khas Kemenag Pelalawan sebesar Rp270.000 per orang. Selain itu, terdapat pula kewajiban swadaya sukarela pegawai dan Satker KUA/Madrasah minimal Rp100.000 per orang untuk rangkaian kegiatan.

Sejumlah pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keberatan atas tingginya beban biaya tersebut. Terlebih lagi, dengan jumlah total ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag Pelalawan yang mencapai hampir 500 orang, total perputaran dana dari kutipan ini dinilai cukup besar.
“Mahal kali rasanya untuk biaya baju batik saja sampai Rp270.000 per orang, ditambah lagi ada iuran wajib minimal Rp100.000. Kalau dikalikan dengan jumlah ASN dan PPPK di Kemenag Pelalawan yang hampir 500 orang, tentu angka totalnya fantastis,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada faktacepat.id, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan, pengumpulan uang pembelian bahan baju batik tersebut dikoordinir oleh masing-masing Satker untuk kemudian diserahkan kepada Bendahara Pembuatan Bahan Baju Batik, Iffah, S.Ag., dengan batas akhir pengumpulan pada 15 November 2026. Sementara itu, batas akhir pengumpulan dana swadaya kegiatan ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2026 yang diserahkan kepada Bendahara Panitia HAB, Eka Lusyani, SE.
Para pegawai berharap pihak Kantor Kemenag Kabupaten Pelalawan dapat meninjau ulang kebijakan beban biaya tersebut, mengingat besaran iuran dinilai cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak faktacepat.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan serta pejabat berwenang lainnya terkait dasar penetapan harga dan sifat kewajiban pungutan tersebut.
Penulis: THD
Editor: INR




















