Menyoroti Kegiatan CSR PT Serikat Putra: Kekecewaan Camat Bandar Petalangan

Pelalawan, Faktacepat.id – Camat Bandar Petalangan, Ramli, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Serikat Putra yang dianggap belum memberikan kontribusi substansial kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sejak perusahaan tersebut memulai aktivitasnya.

Menurut Ramli, dari tahun 2023 hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari PT Serikat Putra dalam melaksanakan program CSR yang benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Para kepala desa secara konsisten melaporkan keluhan kepada saya. Adanya banyak keluhan dari masyarakat terkait ketidakjelasan kontribusi CSR yang diberikan oleh PT Serikat Putra. Hal ini menjadi perhatian serius, karena daerah kami sepertinya tidak merasakan dampak positif dari keberadaan perusahaan tersebut,” ujar Ramli dalam wawancara dengan media pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Ramli menegaskan bahwa hadirnya perusahaan di kawasan Bandar Petalangan sepatutnya membawa dampak yang menguntungkan bagi masyarakat, bukan semata-mata mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan imbalan sosial yang adil.

Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah sekadar opsi, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat 1 menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak dalam sektor sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ayat 3 menekankan bahwa kewajiban ini harus dianggap sebagai beban perusahaan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf (b) menegaskan bahwa setiap penanam modal wajib bertanggung jawab atas aspek sosial perusahaan.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menetapkan pedoman mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perseroan Terbatas.

“CSR bukanlah semata slogan, melainkan sebuah tanggung jawab sosial yang terdefinisi dalam hukum. Diperlukan implementasi, pelaporan, dan evaluasi yang transparan,” tegas Ramli.

Camat Ramli berharap agar PT Serikat Putra segera memberikan penjelasan terbuka terkait program-program CSR yang telah dilaksanakan atau sedang berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan dalam pola komunikasi dan distribusi manfaat CSR kepada masyarakat Bandar Petalangan.

“Kami tidak menolak keberadaan perusahaan. Namun, masyarakat berhak untuk menerima manfaat yang adil dari kehadiran perusahaan di tanah air mereka,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka, Ramli mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD Pelalawan turut serta mengawasi secara aktif pelaksanaan program CSR oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Harapan kami, Pemerintah daerah dapat mendorong perusahaan untuk menyampaikan dana CSR kepada masyarakat lokal, yang berdampingan dengan wilayah operasional perusahaan,” pungkasnya.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *