PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID – Keputusan sepihak Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau yang menolak kedudukan hukum (legal standing) Rion Satya sebagai kuasa dari Padil Saputra memantik sorotan tajam. Langkah majelis mengesampingkan penerima kuasa nonsurat advokat tersebut dinilai membingungkan dan tidak berdasar pada regulasi tertulis yang berlaku.
Sikap kaku majelis terungkap dalam sidang pemeriksaan awal perkara nomor 053/PSI/KI-R/VIII/2026 antara Padil Saputra melawan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua KI Riau Muhammad Nefos bersama anggota majelis Yulianti dan Jamadi Sipahutar itu mendadak diwarnai perdebatan sengit mengenai syarat formalitas kuasa pemohon.
Dalih Wajib Pengacara yang Menuai Tanda Tanya
Ketegangan bermula saat majelis mempertanyakan ketidakhadiran Padil Saputra. Rion menjelaskan bahwa pemohon tengah menghadiri agenda pemeriksaan ahli di Rokan Hulu yang tidak dapat digeser. Kehadiran Rion di persidangan KI Riau didasarkan pada surat kuasa resmi yang dipegangnya.
Namun, argumen tersebut dimentahkan majelis. Ketua Majelis Muhammad Nefos secara tegas menolak Rion dengan alasan penerima kuasa perorangan wajib berstatus advokat atau pengacara.
“Sesuai peraturan Komisi, kami tidak bisa menerima, Saudara. Karena Saudara person per person. Yang boleh menerima kuasa itu adalah pengacara,” ujar Nefos di ruang sidang.
Nefos menambahkan bahwa kuasa hanya boleh diwakili advokat atau utusan resmi instansi. Jawaban Rion yang menegaskan kapasitasnya sebagai warga negara pemegang surat kuasa sah tetap ditolak majelis.
Padahal, Rion menegaskan bahwa dalam preseden persidangan Komisi Informasi sebelumnya, keberadaan kuasa non-advokat tidak pernah dipermasalahkan. “Pada prinsipnya sebelum-sebelumnya persidangan di Komisi Informasi dapat diterima. Tidak ada yang menolak,” cetus Rion.
Menabrak Aturan PerKI?
Sikap majelis yang mewajibkan status advokat berbenturan langsung dengan norma hukum dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pasal 9 ayat (1) PerKI jelas menyatakan bahwa permohonan sengketa dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Sementara Pasal 11 ayat (2) hanya menegaskan syarat administratif berupa surat kuasa jika pemohon diwakili pihak lain. Tidak ada satu pun klausul dalam PerKI yang mewajibkan penerima kuasa berprofesi sebagai advokat.
Selama persidangan, Nefos berulang kali berlindung di balik kata “peraturan Komisi”, namun gagal menunjukkan nomor pasal atau landasan hukum spesifik yang mewajibkan syarat advokat tersebut. Keputusan yang terkesan ‘asal sebut’ ini pun memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepastian hukum di lembaga pengawal keterbukaan informasi publik Riau.
Melayangkan Keberatan, Sidang Digantung
Tak tinggal diam atas penolakan tanpa dasar eksplisit tersebut, Rion langsung melayangkan keberatan resmi di hadapan majelis.
“Kalau begitu, kami ajukan keberatan itu, Majelis,” tegas Rion.
Selain mengajukan keberatan, Rion mendesak panitera pengganti menyampaikan pemberitahuan tertulis resmi kepada Padil Saputra terkait penolakan tersebut agar pihak pemohon dapat menentukan langkah hukum berikutnya.
Tanpa menyentuh pokok materi sengketa informasi KPU Siak yang dimohonkan, majelis memilih menggantung jalannya perkara dengan menunda persidangan.
“Jadi kami tunda sidang ini sampai kepada hari Kamis minggu depan. Bagaimana Termohon? Setuju,” ujar Nefos yang langsung disetujui pihak termohon.
Tindakan Majelis KI Riau yang menolak kuasa pemohon tanpa landasan pasal yang transparan ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas majelis dalam menjamin hak-hak pencari keadilan informasi di Riau.
Penulis : YLW
Editor : INR




















