PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID — Proses sengketa informasi publik antara Hari Jummaulana selaku pemohon dan PPID Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru selaku termohon menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.
Sidang pertama dengan nomor registrasi 052/PSI/KIP-R/V/2026 digelar pada Selasa (13/10/2026) pukul 09.30 WIB berlokasi di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Kompleks Kantor Gubernur Riau, Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat lantai II, Pekanbaru.
Sidang pemeriksaan awal tersebut dipimpin langsung oleh Hasnah Gazali selaku Ketua Majelis, didampingi anggota majelis Ahmad Royhan Qodri, S.H. dan Jamadi Sipahutar, S.H.
Dalam persidangan, pihak termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat anggaran untuk publikasi media. Pihak Lapas juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi yang tersedia sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon.
Setelah pemeriksaan awal selesai, proses dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipandu oleh Hj. Yulianti, S.H., M.H. selaku Mediator KI Riau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KI Provinsi Riau.
Dalam mediasi tersebut, Yulianti mengapresiasi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Ia menilai permohonan informasi merupakan langkah positif untuk mendorong keterbukaan informasi, sementara respons dari pihak Lapas patut diapresiasi sebagai bentuk iktikad baik dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.
Mediator Apresiasi Pemohon dan Termohon
Hj. Yulianti menyampaikan bahwa permohonan informasi yang diajukan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong badan publik menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan informasi. Menurutnya, proses ini menjadi sarana untuk mengetahui kondisi pelayanan informasi di lingkungan badan publik, termasuk kesiapan kelembagaan dalam mengelola permohonan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Pemohon telah mengambil langkah positif dengan mengajukan permohonan informasi. Dari proses ini, kita juga bisa mengetahui kondisi pelayanan informasi di badan publik yang bersangkutan,” ujar Yulianti, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang kooperatif dalam memberikan respons terhadap permohonan tersebut. Yulianti menekankan bahwa proses sengketa informasi tidak semata-mata berkaitan dengan permohonan dan penyerahan dokumen, tetapi juga momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik agar semakin transparan dan akuntabel.
Dorong Lapas Segera Membentuk PPID
Lebih lanjut, Yulianti mendorong Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk segera membentuk dan memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan PPID dinilai sangat krusial untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang jelas terhadap informasi publik, sekaligus memberikan kepastian mekanisme pelayanan.
“Kami berharap pihak Lapas segera membentuk PPID. Keterbukaan informasi publik bukan hal baru. Ketentuan mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi sudah lama diatur dan perlu dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap badan publik wajib memiliki mekanisme pelayanan informasi yang transparan agar masyarakat memahami tata cara pengajuan permohonan dan tindak lanjutnya. Yulianti menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan mendorong pembentukan PPID di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Pemohon Dorong Edukasi Keterbukaan Informasi
Sementara itu, Hari Jummaulana selaku pemohon menjelaskan bahwa langkah yang diambilnya merupakan bagian dari upaya edukasi kepada badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.
Hari mengapresiasi respons positif Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Eko Ari Wibowo. Berdasarkan penjelasan dalam sidang, Kalapas sebelumnya belum mengetahui adanya surat permohonan tersebut karena belum sempat diproses. Namun, setelah menerima surat dari KI Riau, pihak Lapas bergerak cepat menyiapkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan.
Hari berharap respons tanggap dari Kalapas Eko Ari Wibowo ini menjadi titik awal perbaikan pelayanan informasi di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, termasuk mempercepat pembentukan struktur kelembagaan PPID.
Harapan Perbaikan Berkelanjutan
Apresiasi dari Komisi Informasi Provinsi Riau kepada kedua belah pihak, disertai dorongan konkret pembentukan PPID, diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas serta menjamin kepastian akses informasi bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, proses sengketa informasi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan antara pemohon dan termohon, tetapi juga menjadi instrumen pendorong perbaikan tata kelola pelayanan informasi publik secara berkelanjutan di Riau.
Penulis : YLW
Editor : INR







