Pelalawan, Faktacepat.id – PT. Selaras Abadi Utama (SAU), anak perusahaan PT. RAPP, diduga terlibat dalam pengelolaan lahan konsesi di Desa Sungai Ara. SAU dikenal aktif dalam bidang penanaman akasia, di mana hasil panen akasia tersebut menjadi penyuplai bahan bagi PT. RAPP dalam produksi kertas dan produk lainnya.
Dwi Surya Pamungkas Putra salah seorang warga Desa Sungai Ara mengatakan kerjasama antara PT. SAU dan Koperasi Desa Sungai Ara dilakukan dengan pola di mana koperasi menyediakan lahan untuk perusahaan melakukan penanaman dan pemeliharaan akasia. Namun, keluhan muncul ketika terungkap bahwa PT. SAU diduga melanggar perjanjian yang telah disepakati terlebih dahulu.
“Saya menyesalkan sikap perusahaan terhadap koperasi desa Sungai Ara, saya merasa bahwa bukan hanya soal harga yang meningkat, tetapi juga lahan yang seharusnya tidak digarap oleh perusahaan akhirnya diolah. Upaya koordinasi antara koperasi dan perusahaan tampaknya tidak membuahkan hasil, dengan perusahaan dianggap mengabaikan poin-poin penting yang disampaikan koperasi, seiring lahan yang mereka olah diduga masuk ke dalam wilayah konsesi yang seharusnya diperuntukkan bagi habitat satwa liar,” jelas Dwi
Lanjutnya, kehadiran datuk (Harimau) yang sering kali muncul belakangan ini di sekitar lahan juga menjadi sorotan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa habitat satwa liar tersebut mungkin terganggu akibat gangguan yang disebabkan oleh aktivitas di lahan tersebut.
“Masyarakat pun berharap agar pihak pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat mengevaluasi kembali izin yang telah diberikan kepada PT. SAU, apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Kejelasan mengenai hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak terkait dan menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” tutupnya melalui pesan WhatsApp Kamis (1/5)
Editor : INR