Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Edukasi

Dedy Prianto Menyambut Baik Surat Edaran dari Bupati Pelalawan: Penguatan Dukungan bagi Pendidikan

badge-check

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42; Perbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Pelalawan, Faktacepat.id – Dedy Prianto, Anggota DPRD Pelalawan, mengucapkan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh Bupati Pelalawan melalui surat bernomor: 100.4.4.2/Disdikbud-Sek/2025/11 tanggal 28 April 2025. Surat tersebut mengenai larangan pelaksanaan perjalanan study tour dan kegiatan di luar daerah, perpisahan di luar lingkungan sekolah, serta larangan menahan pemberian ijazah tanpa alasan yang jelas. Kebijakan ini dinilai sangat meringankan orang tua dan dapat mengurangi beban biaya dalam dunia pendidikan, seperti yang diungkapkan oleh Dedy.

 

Dedy Prianto mengatakan dalam surat tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan Kalender Pendidikan Kabupaten Pelalawan Tahun Pelajaran 2024/2025, Satuan Pendidikan akan memasuki periode Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah (US), dan libur sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Satuan Pendidikan Negeri/Swasta Se-Kabupaten Pelalawan dihimbau untuk mematuhi beberapa hal sebagai berikut:

 

Pertama, tidak diizinkan melakukan perjalanan study tour atau kegiatan di luar daerah, kecuali untuk mengunjungi situs kebudayaan/sejarah/keagamaan dan objek wisata desa di dalam daerah Kabupaten Pelalawan. Kedua, perpisahan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah; jika perpisahan dilakukan di sekolah, harus dilakukan secara sederhana di dalam ruangan dengan semangat kekeluargaan, tanpa penggunaan hiburan seperti Keyboard, dan tanpa membebankan orang tua/wali murid dengan iuran yang mengikat dan biaya yang besar. Ketiga, pemberian ijazah tidak boleh ditunda atau ditahan dengan alasan apapun.

 

“Apabila Satuan Pendidikan melanggar ketentuan di atas, mereka harus siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya,” Ungkap Dedy Senin (28/4) Via Whatsapp kepada tim Faktacepat.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Sarinah

    Klo. Bisa tingkat Perguruan tinggi juga jgn ada tour berat juga,,, di pelita pasca sarjana 9 jt utk tour diluar semester pak. Sektr maunya ada edaran gubri jgn ada tour

Sudah ditampilkan semua
Baca Lainnya

PDC Perkuat Standar Keselamatan dan Integritas Mitra Penyedia Barang dan Jasa

5 Nov 2026 - 10:49 WIB

PDC Perkuat Standar Keselamatan dan Integritas Mitra Penyedia Barang dan Jasa

PLN Regional Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Pererat Silaturahmi Jaga Keamanan Objek Vital Nasional

5 Nov 2026 - 10:41 WIB

PLN Regional Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Pererat Silaturahmi Jaga Keamanan Objek Vital Nasional

Harumkan Nama Negeri Lancang Kuning, Wahyu Trinanda Optimis Raih Juara Duta Pariwisata Indonesia

4 Nov 2026 - 11:16 WIB

Harumkan Nama Negeri Lancang Kuning, Wahyu Trinanda Optimis Raih Juara Duta Pariwisata Indonesia

Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Serahkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis di Pangkalan Kerinci

4 Nov 2026 - 10:07 WIB

Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Serahkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis di Pangkalan Kerinci

Komitmen Hendry Munief Bawa Event dan Destinasi Wisata Riau Tembus Tingkat Nasional

4 Nov 2026 - 10:01 WIB

Komitmen Hendry Munief Bawa Event dan Destinasi Wisata Riau Tembus Tingkat Nasional
Trending di Bengkalis