Kejaksaan Agung Periksa Kajari Karo Usai Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

MEDAN, Faktacepat.idKejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdiyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Ia menggantikan Danke Raja Gukguk yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa Herlangga sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen di Kejati Sumut. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas dan kinerja institusi tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut Rizaldi, tidak hanya Kajari Karo, terdapat tiga jaksa lain yang turut diperiksa, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Renhard Harve Sembiring, serta dua jaksa lainnya, Wira Arizona dan Juniadi Purba.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang sebelumnya menyeret nama Amsal.

Sementara itu, posisi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo hingga kini masih belum diisi pejabat sementara. Kejati Sumut menyatakan penunjukan pengganti masih dalam proses.

Kasus ini sempat menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti penanganan perkara yang dinilai kurang transparan serta munculnya dugaan tekanan terhadap Amsal.

Komisi III bahkan merekomendasikan evaluasi terhadap para jaksa yang terlibat, termasuk pencopotan dan pemberian sanksi.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa periode 2020 hingga 2022 dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa yang dikerjakan perusahaan milik Amsal. Sebanyak 20 desa diketahui telah bekerja sama dan seluruh pekerjaan dinyatakan selesai serta telah dibayarkan.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan biaya wajar pembuatan video hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih tersebut memunculkan dugaan mark-up dengan potensi kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Dalam persidangan, para kepala desa menyatakan pekerjaan yang dilakukan telah sesuai kesepakatan. Amsal juga membantah adanya penyimpangan dan menegaskan seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal pada 1 April 2026, dengan menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis : YMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *