PELALAWAN, Faktacepat.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial S kini memasuki tahap baru. Setelah dilimpahkan pada Kamis (2/4/2026), perkara tersebut resmi ditangani oleh bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) menjelaskan, tersangka S sebelumnya tercatat sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wacana, Lampung Timur, pada periode 2005 hingga 2008 untuk mengikuti program kesetaraan Paket C setingkat SMA.
“Yang bersangkutan kemudian menerima ijazah kelulusan Paket C tertanggal 8 Agustus 2008,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2009 muncul laporan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh Polres Pelalawan, diketahui bahwa persyaratan yang digunakan tersangka tidak sah, karena ijazah SMP yang dilampirkan ternyata milik orang lain.
Lebih lanjut, berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/447.15/SK-06/2009 tertanggal 4 Mei 2009, ijazah Paket C dengan nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah.
Kajari juga mengungkapkan bahwa identitas yang diduga dipalsukan tersebut digunakan tersangka untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Pelalawan periode 2025–2030. Dalam Pemilihan Legislatif 2025, tersangka S diketahui berhasil terpilih.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas tidak sah.
Proses pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Pelalawan sekitar pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Setelah itu, tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka selanjutnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru untuk menjalani proses penahanan,” tutup Kajari.
Penulis : YZA
Editor : INR







