Faktacepat.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Asep mengungkapkan, Syamsul diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana THR yang diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Syamsul, kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai sekitar Rp515 juta. Namun demikian, ia menetapkan target pengumpulan dana hingga Rp750 juta.
Dana tersebut ditarik dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap. Bahkan, sebanyak 47 SKPD disebut turut diminta menyetor dana THR yang juga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Syamsul.
Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, dana THR yang berhasil dihimpun telah mencapai sekitar Rp610 juta.
Setelah penetapan status tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/14/19514161/kpk-tetapkan-bupati-cilacap-syamsul-auliya-rachman-jadi-tersangka-pemerasan.
Penulis : YZA
Editor : INR







