RIAU, Faktacepat.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan dua unit kendaraan jenis Colt Diesel yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari Provinsi Jambi, Sabtu (9/8). Kedua truk yang tertutup rapat dengan terpal hitam tersebut kini terparkir di depan Mapolres Pelalawan.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan mengenai adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal yang terparkir di Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Setelah menerima laporan tersebut, personel jaga Polres Pelalawan segera menuju lokasi sekitar dini hari. Selanjutnya, kedua kendaraan berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Pelalawan.
Kendaraan yang diamankan masing-masing berplat nomor BM 8812 BL dan BM 8286 SK. Adapun bos pemilik mobil tersebut berinisial N dan Y. “Kami sudah lama memantau aktivitas ilegal ini. Saat menemukan kendaraan sedang beristirahat, langsung kami laporkan ke SPKT dan bawa ke Mapolres Pelalawan,” ujar salah satu sumber.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan ini. Menurutnya, pada Sabtu, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, Kasi Humas dihubungi oleh pihak wartawan yang menginformasikan adanya dua unit mobil Colt Diesel yang diduga memuat BBM non-subsidi di Jalan Lingkar Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pihak kepolisian segera membawa mobil beserta sopirnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tengah melakukan penyelidikan mendalam. Dalam proses ini, penyidik berencana memanggil wartawan yang memberikan informasi untuk dimintai keterangan secara lebih rinci,” jelas AKBP John Louis Letedara.
Terhadap kasus ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut memperingatkan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun non-subsidi serta tata kelola distribusinya sesuai penugasan pemerintah.
Untuk tindak lanjut, Polres Pelalawan berencana mengambil sampel BBM dari kendaraan tersebut guna diuji ke laboratorium Pertamina, sehingga dapat dipastikan jenis BBM apa yang diangkut. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memverifikasi dugaan pelanggaran.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Polres Pelalawan tetap mengedepankan prosedur hukum yang transparan dan akuntabel selama proses penyelidikan berlangsung.
Penulis: FY
Editor: INR