Pelalawan, Faktacepat.id – 4 Juli 2025 – Himpunan Mahasiswa Jambi (HIMAJA) Pelalawan menyampaikan sikap tegas atas maraknya praktik pengelolaan lahan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Dalam pernyataannya, Ketua Umum HIMAJA Pelalawan, Fajar Nugraha, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan perambahan hutan, pembukaan lahan, dan kegiatan pertanian maupun perkebunan yang berlangsung tanpa izin di dalam kawasan konservasi tersebut.
TNTN merupakan kawasan konservasi yang memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian ekosistem dan habitat satwa langka, seperti gajah sumatra dan harimau sumatra. Namun kenyataannya, kawasan ini terus terancam oleh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum yang berlaku.
“Pengelolaan lahan secara ilegal di dalam kawasan taman nasional adalah kejahatan terhadap negara dan lingkungan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi merupakan tindak pidana yang harus ditindak dengan tegas. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah atau kepentingan ekonomi sesaat,” tegas Fajar dalam pernyataan resminya.
Menurut Fajar, pelaku penguasaan dan pengelolaan lahan di TNTN secara ilegal dapat dijerat dengan berbagai undang-undang, antara lain:
* **Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem**, yang mengatur larangan aktivitas yang merusak kawasan konservasi dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta;
* **Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Cipta Kerja**, yang memberikan sanksi bagi pelaku perambahan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin;
* **Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah;
* Dan jika dilakukan secara terorganisir, pelaku juga dapat dijerat dengan **UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan**, yang memperberat hukuman jika pelaku adalah korporasi.
HIMAJA juga menyayangkan minimnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap keberadaan kebun sawit ilegal yang masih aktif di dalam TNTN, yang secara terang-terangan melanggar hukum namun seperti dibiarkan berlangsung tanpa sanksi.
“Kami mendesak KLHK, Balai TNTN, Gakkum, hingga kepolisian dan kejaksaan untuk tidak ragu bertindak. Jika dibiarkan, bukan hanya kawasan TNTN yang rusak, tapi wibawa negara juga ikut tercoreng. Ini sudah menyangkut kedaulatan ekologis dan keadilan lingkungan,” tambah Fajar.
HIMAJA Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus **mengawal isu lingkungan**, khususnya di wilayah Riau dan sekitarnya, serta siap bersinergi dengan lembaga terkait dan masyarakat dalam mendorong upaya pelestarian kawasan konservasi.
Fajar juga mengajak seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan, khususnya praktik-praktik perusakan kawasan konservasi yang kian masif dan terorganisir.
“TNTN bukan milik pengusaha atau oknum pejabat. TNTN adalah milik bangsa dan generasi masa depan. Kita wajib menjaganya,” pungkasnya.
Editor: INR