Jakarta (Faktacepat.id) – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin, 23 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa KPK saat ini terus menyempurnakan berkas perkara guna segera memasuki tahap penuntutan.
“Kami memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan berkembang sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat mengalami perubahan. Ia sempat dialihkan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026.
Perubahan status tersebut sekaligus menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Sumber : https://www.inews.id/news/nasional/yaqut-bersyukur-lebaran-di-rumah-meski-tahanan-kpk-alhamdulillah-bisa-sungkem-ke-ibu/2
Penulis : YZA
Editor: INR







