Tuntut Transparansi, Gabungan Organisasi RASH, KAMI, dan PPNI Akan Datangi Kantor Dispora Padang

Padang, Faktacepat.id – Gelombang tuntutan terhadap transparansi dan profesionalisme di lingkungan Pemerintah Kota Padang mencapai puncaknya. Besok, Senin (16/03), koalisi besar yang terdiri dari Rumah Aktivis Sejahtera (RASH), Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Kota Padang, dan Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di kantor Dispora Kota Padang.

Koalisi ini mencium adanya pola sistemik di mana birokrasi tidak lagi bekerja untuk rakyat, melainkan menjadi alat pelayan bagi kepentingan pribadi legislator.

Selain kasus lapangan voli di Batang Kabung yang hancur dalam hitungan bulan, koalisi juga menyoroti berbagai proyek “janggal” yang diduga hanya untuk menguntungkan akses lokasi tanah pribadi oknum tertentu, termasuk yang teramati di kawasan Pasir Jambak.

​”Kami datang untuk membongkar pola birokrasi yang lebih takut pada titipan legislator daripada aturan hukum. Sangat menyakitkan melihat anggaran negara digunakan untuk kepentingan segelintir orang sementara kebutuhan pemukiman warga terabaikan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap pajak rakyat!” tegas juru bicara koalisi.

Ketua RASH, Febriyandi Putra, S.Pd, menanggapi isu kemungkinan pejabat Dispora yang akan melakukan Work From Home (WFH) untuk menghindari massa.

​”Kalian digaji oleh rakyat untuk melayani, bukan untuk bersembunyi di balik alasan WFH saat ditagih transparansi! Jika besok jajaran Dispora sengaja mengosongkan kantor untuk lari dari tanggung jawab, maka itu adalah bukti nyata bahwa kalian pengecut dan tidak layak menjabat. Jika tidak mampu profesional dan independen, MUNDUR sekarang juga!” seru Febriyandi, dan jangan paksa kami menyegel dispora jika tidak ada kepala dinas”

Dalam aksi besok, koalisi membawa tiga tuntutan mutlak:
1. ​Audit Total Seluruh Dana Pokir: Meminta data seluruh proyek yang dikelola Dispora Padang selama 2 tahun terakhir guna memastikan tidak ada proyek “siluman” lainnya.

2. ​Buka Dokumen Kontrak Utuh yang diminta RASH, serta menuntut kepatuhan terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf e Perda No. 18 Tahun 2011. Berhenti membohongi publik dengan alasan pengecualian yang dikarang-karang.

3. ​Seret ke Jalur Pidana: Koalisi tidak akan ragu melaporkan pejabat terkait ke jalur hukum berdasarkan Pasal 61 Perda No. 18 Tahun 2011 tentang kesengajaan menyesatkan informasi publik yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

​”Besok adalah pembuktian bagi Dispora. Apakah mereka pelayan rakyat, atau sekadar menjalankan kepentingan pribadi oknum legislator? Kami tidak akan pulang sebelum transparansi ditegakkan!” tutup pernyataan koalisi.

 

Penulis: RFF

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *