Tidak Sesuai Kelas Jalan: Warga Desa Lubuk Kembang Bungo Menghentikan Mobil Tronton PT RAPP

Pelalawan, Faktacepat.id – Jumlah warga Desa Lubuk Kembang Bungo baru-baru ini menghentikan atau menolak mobil tronton yang membawa muatan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Jalan Aspal Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

Tindakan menghentikan atau menolak mobil tronton yang mengangkut kayu akasia itu dilakukan atas dasar kekecewaan warga terhadap penetrasi mobil tronton ke jalan aspal desa yang berpotensi merusak jalannya dan tidak sesuai dengan kelas jalan yang dimilikinya.

 

Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) tentang kelas jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan berbagai kapasitas, Jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo sebenarnya hanya termasuk dalam kelas jalan golongan III C yang seharusnya dilewati oleh kendaraan bermotor, mobil pribadi, atau kendaraan barang dengan berat maksimum 8 ton.

 

Salah satu warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Anto, mengekspresikan kekecewaannya terhadap tindakan mobil tronton milik PT. RAPP yang nekat melintasi jalan utama desa. Padahal, larangan sudah jelas untuk tidak melintasi jalan aspal milik desa yang dibangun melalui APBD Kabupaten Pelalawan.

 

“Masyarakat telah melakukan usaha besar meminta Bupati Pelalawan H. Zukri untuk melakukan pengaspalan jalan lingkungan Desa Lubuk Kembang Bungo. Namun, perusahaan ini malah memaksa mobil tronton dengan muatan kayu untuk lewat di jalan tersebut,” ujar Anto mengekspresikan kekecewaannya pada Jumat (23/5/2025).

 

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo, Ir H. Rusi Chairus Slamet, menyatakan bahwa pada hari sebelumnya, benar adanya protes dari masyarakat yang menghentikan atau tidak memberikan izin kepada mobil tronton yang membawa kayu akasia milik PT. RAPP.

 

“Iya, memang benar adanya protes masyarakat, karena muatan mobil tronton melebihi batas tonnase yang dimiliki oleh PT. RAPP dalam melintasi jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo, yang seharusnya hanya dilewati oleh kendaraan kecil bermuatan barang,” ungkap Kades Lubuk Kembang Bungo.

 

“Truk tronton umumnya tidak diperbolehkan memasuki daerah pemukiman atau jalan desa karena bobot dan ukurannya dapat merusak jalanan serta membahayakan penduduk,” lanjut Kades Lubuk Kembang Bungo.

 

Ditambahkan oleh kepala desa, sebagai akibat dari tindakan menghentikan atau tidak memberikan izin untuk melintasi jalan desa, dua mobil tronton milik PT. RAPP, bersama puluhan warga, dijadwalkan untuk melakukan mediasi oleh Kepala Polisi Sektor Ukui yang telah diadakan di kantor Desa Lubuk Kembang Bungo dengan kesepakatan bahwa dua mobil tersebut diperbolehkan melintas, namun dengan komitmen dari PT. RAPP bahwa mobil tronton tidak akan lagi melintasi jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo.

 

“Ya, kemarin dilakukan mediasi antara perwakilan perusahaan dan warga, dan atas permintaan Kapolsek, mobil-mobil itu diberi izin untuk melintas dengan kesepakatan bahwa perusahaan PT. RAPP sektor Ukui, tidak akan lagi menggunakan jalan aspal desa. Saya khawatir masyarakat akan kembali menghentikan mobil tronton PT. RAPP jika kejadian serupa terulang, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait kelas jalan di desa,” tegas Kades Lubuk Kembang Bungo.

 

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *