Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

MALANG, Faktacepat.id – Seorang pria meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk dalam sebuah perkelahian di kedai kopi yang berada di Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur. Kejadian yang berlangsung pada malam Lebaran Idulfitri ini terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.

Korban diketahui bernama Saiful, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir. Ia tewas usai terlibat konflik dengan dua rekannya saat mereka tengah mengonsumsi minuman keras bersama.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban dan pelaku sedang berkumpul dan minum bersama. Situasi kemudian memanas setelah korban diduga menggoda seorang perempuan yang merupakan teman dari salah satu pelaku.

Perselisihan verbal pun terjadi dan berkembang menjadi perkelahian dengan kondisi dua orang melawan satu. Dalam kejadian tersebut, korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam dan ditusuk berulang kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian dada dan perut. Ia langsung terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah insiden berlangsung, kedua pelaku yang diketahui berinisial Farid (45) dan Sulthon (24) melarikan diri dari tempat kejadian. Mereka meninggalkan korban yang sudah tidak bergerak di lokasi.

Usai melarikan diri dari lokasi kejadian, kedua pelaku sempat kembali ke rumah untuk mengganti pakaian sebelum melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki ke arah wilayah Blitar. Dalam perjalanan tersebut, mereka juga membuang senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan di kawasan Jembatan Selorejo, Kabupaten Malang.

Namun, upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian berhasil menangkap Farid dan Sulthon di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Senin (23/3/2026) dini hari.

Saat ini, keduanya telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara hingga 20 tahun.

Sumber : https://jatim.inews.id/berita/terekam-cctv-jukir-di-malang-tewas-ditusuk-7-kali-saat-berkelahi

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *