Dr. Ragil: “Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil”
RIAU, Faktacepat.id, Kamis (13/11) — Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali mempertegas batasan peran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil. Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan…


