Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan untuk Pasangan Suami Istri di Rohul dalam Kasus Aniaya Anak Tetangga

PASIR PENGARAIAN, Faktacepat.id – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhindar dari hukuman penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tetangga. Putusan majelis hakim dalam perkara ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul. Kedua terdakwa masing-masing berinisial BBL (51) dan AMS (47), warga Kecamatan Tambusai Utara. Korban merupakan anak…

Read More