
Komdigi Batasi Akses 8 Aplikasi bagi Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun
Faktacepat.id – JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menetapkan kebijakan pembatasan akses sejumlah platform digital bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Aturan ini mengharuskan pemblokiran akun pengguna di bawah usia 16…


