BBNKB Kendaraan Bekas Ditiadakan, Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar

Jakarta, Faktacepat.id — Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas, terutama dalam mengurus administrasi seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan…

Read More