
Kemnaker Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan yang Langgar Pembayaran THR
Jakarta (Faktacepat.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya. Penegasan ini disampaikan melalui informasi resmi Kemnaker terkait aturan pembayaran THR, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016….


