
Kejaksaan Negeri Pelalawan Menghentikan Penuntutan Melalui Pendekatan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan
Pelalawan, Faktacepat.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Selasa (27/5/2025) di ruang aula Restorative Justice Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penghentian ini terjadi terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Abadi Lubis Als Lubis Bin Muhammmad Said Lubis. Keputusan ini…