
Rekonstruksi Penanganan Fakir Miskin: Menguji Keseriusan Negara Menjalankan Pasal 34 UUD 1945
Pekanbaru (Faktacepat.id) – Negara kerap membanggakan deretan program bantuan sosial sebagai bukti keberpihakan kepada rakyat miskin. Namun, di balik itu, satu pertanyaan mendasar tak kunjung terjawab: apakah fakir miskin benar-benar “dipelihara” oleh negara, atau sekadar dipertahankan dalam kondisi bergantung? Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara…


