Aktivis Muda Pelalawan Tegaskan Kedudukan Polri Harus Langsung di Bawah Presiden

Pelalawan, Faktacepat.id – Rabu (28/1) – Aktivis muda dari Kabupaten Pelalawan menegaskan secara tegas bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini merujuk pada ketentuan konstitusional yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Polri berfungsi sebagai alat…

Read More