Skandal Perdagangan Lahan Ilegal di TNTN: Tokoh Adat Muncak Rantau Ditangkap Polda Riau!

RIAU, Faktacepat.id – Polda Riau kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menegakkan hukum lingkungan dengan menangkap seorang tokoh adat yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini merupakan buah kerja keras Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dibawah komando Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sekaligus menjadi bukti nyata penerapan konsep Green Policing di wilayah tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengomersialisasikan kawasan konservasi demi keuntungan pribadi, meskipun dengan dalih hak adat. “TNTN adalah warisan ekologis yang harus kita lindungi demi keberlanjutan generasi mendatang,” ujarnya tegas pada Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa Polda Riau tetap menghormati keberadaan hak ulayat dan struktur adat yang ada di Riau. Namun, negara akan tegas mengambil tindakan apabila klaim adat disalahgunakan untuk merusak ekosistem yang dilindungi oleh undang-undang. “Ini merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Green Policing tidak hanya soal penindakan, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di masyarakat,” paparnya.

Kepala Kepolisian Daerah Riau itu menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang menyalahgunakan status adat, memperjualbelikan lahan konservasi, atau membiarkan praktik perambahan berlangsung secara sistematis. “Negara tidak akan kalah terhadap manipulasi. Hutan yang tak berpengacara akan dibela oleh hukum,” pungkasnya dengan penuh semangat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Jasman (54), seorang tokoh adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Jasman diduga mengklaim lahan seluas sekitar 113.000 hektare di dalam kawasan TNTN sebagai hak ulayat pribadi dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan intensif terhadap aktivitas perambahan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. “Kami menemukan kebun sawit ilegal yang dijaga oleh beberapa pekerja. Dari pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sebelumnya sudah kami amankan. Ia memperoleh dua surat hibah lahan seluas masing-masing 20 hektare dari Jasman dengan harga pembelian Rp5 juta per lahan,” jelas Kombes Ade.

Dalam proses penyidikan, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti penting, antara lain salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, serta struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan para pembeli. Hal ini semakin menguatkan dugaan tindak pidana perdagangan lahan ilegal di kawasan konservasi.

Jasman kini dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa telah disebarluaskan lebih luas, dan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah tersebut,” pungkas Kombes Ade Kuncoro, memastikan penyidikan akan terus berlanjut demi keadilan dan pelestarian alam.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *