Skandal Ijazah Palsu Mengguncang DPRD Pelalawan: Oknum Politikus Resmi Ditahan Polisi

Pelalawan, Faktacepat.id – Dalam sebuah langkah tegas menegakkan supremasi hukum dan integritas publik, Tim Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan secara resmi menahan S alias SU, seorang oknum anggota DPRD Pelalawan, pada Jumat (27/2/2026) pukul 17.30 WIB. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan atas dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka S kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) setelah berkas kasus ini dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk dilengkapi.

Politikus Partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini telah menjalani rangkaian pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik sebagai tersangka. Penahanan resmi dilaksanakan setelah proses pemeriksaan sampai sore hari, sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara yang telah mencoreng kredibilitas lembaga legislatif daerah tersebut.

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026, menyusul proses penyelidikan yang panjang dan menyeluruh oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penggunaan surat palsu, atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur penggunaan dokumen yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan kembali BAP kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses selanjutnya.

Kasus ini bukan hanya mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum, namun juga menjadi cermin penting bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat. Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sesuai dengan motto kami: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *