SELATPANJANG, Faktacepat.id – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, memimpin rapat persiapan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna membahas persoalan batas wilayah yang hingga kini belum tuntas.
Dalam arahannya, Muzamil menekankan pentingnya percepatan pendataan serta penanganan masalah batas daerah, mengingat hal tersebut berdampak langsung terhadap kebijakan fiskal pemerintah daerah.
“Permasalahan batas wilayah sangat berpengaruh terhadap kebijakan fiskal, mulai dari dasar hukum pembentukan daerah hingga pembagian dana bagi hasil,” ujarnya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu dekat akan menggelar audiensi bersama DPR RI dan kementerian terkait untuk membahas persoalan batas wilayah, khususnya dengan daerah penghasil minyak dan gas (migas).
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat tumpang tindih wilayah yang belum memiliki kepastian batas secara definitif, terutama yang berkaitan dengan wilayah penghasil migas. Hal ini berdampak pada perhitungan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak daerah.
Muzamil merinci, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009, wilayah Kepulauan Meranti berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka di bagian utara, Selat Pinang Masak di timur, Selat Panjang di selatan, serta Selat Panjang dan Selat Bengkalis di bagian barat. Namun dalam praktiknya, kondisi di lapangan masih belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan tersebut, terutama terkait kepentingan fiskal.
“Masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Melalui fasilitasi DPR RI, kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mempercepat penegasan batas, termasuk penetapan titik koordinat yang memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Bagian Perbatasan Pemkab Kepulauan Meranti terus melakukan koordinasi lintas daerah, mengumpulkan data geospasial, serta menyelaraskan dokumen hukum sebagai bahan pendukung dalam proses penetapan batas wilayah.
Rapat tersebut diharapkan mampu menyatukan persepsi antar perangkat daerah sekaligus memperkuat langkah bersama, sehingga penyelesaian batas wilayah dapat segera terealisasi dan memberikan kepastian terhadap aspek fiskal daerah.
Penulis : ITD
Editor : INR







