Pelalawan, Faktacepat.id – Polres Pelalawan, Polda Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Kamis, 15 Januari 2026. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di bawah pimpinan Kepala Satuan Reserse Narkoba.
Tersangka, R S, warga Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, berhasil ditangkap di belakang rumahnya. Barang bukti yang disita meliputi 2 ½ butir pil ekstasi, satu paket sabu, satu kotak permen, satu unit telepon pintar berbasis Android, satu timbangan digital, serta sebuah sendok yang terbuat dari sedotan pipet plastik.
“Tim Operasi Reserse Narkoba Polres Pelalawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langgam terdapat transaksi narkoba. Kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan, hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, memberikan apresiasi atas dedikasi Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus narkotika ini. “Kami akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan,” tuturnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Polres Pelalawan masih memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penulis: ER
Editor: INR


