Satpas Tutup Selama Nyepi dan Lebaran 2026, Polisi Beri Kelonggaran Perpanjangan SIM

Jakarta (Faktacepat.id) – Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir saat layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ditutup selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.

Kebijakan dispensasi ini diberlakukan untuk periode 19 hingga 24 Maret 2026, seiring dihentikannya sementara pelayanan penerbitan SIM pada masa libur tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemilik SIM yang kedaluwarsa dalam rentang waktu tersebut tetap dapat mengurus perpanjangan setelah layanan kembali dibuka, tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, sejumlah layanan seperti Satpas Daan Mogot, unit Satpas lainnya, gerai SIM, hingga layanan SIM keliling turut diliburkan selama periode tersebut.

Layanan penerbitan SIM dijadwalkan kembali beroperasi pada Rabu, 25 Maret 2026. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur dapat langsung mengurus perpanjangan pada hari tersebut dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Ketentuan dispensasi ini merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat kondisi tertentu atau keadaan kahar dapat diberikan pengecualian dari ketentuan umum.

Perpanjangan SIM dalam kondisi tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, setelah adanya laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga tidak dirugikan akibat terbatasnya layanan selama masa libur nasional.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *