RIAU, Faktacepat.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan pergerakan yang intensif terhadap sejumlah perusahaan maupun individu yang diketahui telah menguasai hutan dalam kawasan di Provinsi Riau. Komandan Tim (Dantim) Alpha Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yaitu Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han, menegaskan bahwa upaya Satgas PKH akan berlanjut hingga seluruh kawasan hutan diambil alih dan dikuasai kembali oleh Negara.
Brigadir Jenderal Dody menyatakan bahwa dalam melaksanakan tindakan penertiban, Satgas PKH tidak akan mengenal kompromi, lantaran tujuan dibentuknya Satgas PKH adalah untuk mendokumentasikan klaim negara atas tanah dan merebut kembali tanah yang digunakan tanpa izin.
“Dijamin bahwa kami akan menindak tegas semua tanah yang terletak di kawasan tertentu dan dikelola tanpa izin, tidak akan ada perlakuan yang membeda-bedakan dalam penindakan yang akan kami lakukan, baik itu dikelola oleh perorangan maupun perusahaan,” ungkapnya. Kamis (17/4).
Selain itu, Brigadir Jenderal TNI Dody mendorong partisipasi aktif dari masyarakat Riau untuk memberikan laporan dan informasi kepada Tim terkait lahan yang belum terpantau oleh Satgas. Menurutnya, Satgas tidak akan berhenti hingga seluruh tanah negara kembali dikuasai sepenuhnya oleh Negara.
“Dibentuknya Tim Satgas PKH bertujuan untuk mengembalikan kendali hutan kepada Negara dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pastinya tim ini akan terus bergerak hingga seluruh tanah milik negara kembali dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Tim Satgas PKH yang sedang bergerak saat ini melibatkan berbagai instansi di antaranya TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya beserta aparat kewilayahan.
Hasil dari penertiban kawasan hutan ini akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara dengan harapan Pemerintah dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
“Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan tujuan menangani dan memperbaiki pengelolaan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan, serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” demikian dikatakannya.
Editor : Dini